Minggu, 18 Maret 2012

Auditing


Auditing  adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Beberapa keyword dari definisi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Þ  Entitas Ekonomi, adalah satuan usaha yang legal seperti PT,CV, Fa, lembaga pemerintah, atau perusahaan perorangan .
Þ  Pengumpulan dan pengevaluasian bukti .
Þ  Bukti  merupakan segala sesuatu yang merupakan informasi yang digunakan auditor seperti pernyataan lisan dari auditee , komunikasi tertulis dan pengamatan .
Þ  Orang yang kompeten dan independen maksudnya adalah orang yang mempunyai kemampuan dan sikap mental yang independen .
Þ  Pelaporan sebagai alat penyampaian temuan-temuan kepada auditee .

Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan . Sementara dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. Dengan demikian, akuntansi dan auditing berbeda dalam esensinya.
Jenis Audit
1.   Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum ( PSAK).
2.   Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.
3.   Audit Ketaatan adalah audit atas ketaatan auditee terhadap prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan baik aturan yang ditetapkan perusahaan maupun aturan yang ditetapkan oleh atau dengan pihak luar seperti pemerintah , bank , kreditor atau pihak lainnya. Audit atas laporan keuangan pada hakekatnya adalah audit ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansu yang berlaku umum.
Jenis Auditor
1.   Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu auditor yang  mempunyai tanggung jawab atas kinerja audit laporan keuangan bagi semua perusahaan publik, perusahaan-perusahaan besar dan beberapa perusahaan kecil dan organisasi nirlaba.
2.   Auditor Pemerintah, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Di Indonesia ada beberapa lembaga yaitu BPKP, BEPEKA, serta Itjen pada departemen-departemen pemerintah .
3.   Auditor Pajak, yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Di Amerika ada Internal Revenue Service ( IRS ), sementara di Indonesia dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa  sebagai tenaga teknis pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).
4.   Internal Auditor, yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Sebagai contoh di BUMN-BUMN di Indonesia ada unit SPI yang menangani hal tersebut.
 Kebutuhan akan Auditing
 Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lain-lain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
-     Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .
-     Sikap memihak dan motif lain yang  melatarbelakangi pemberian informasi.
-     Data yang berlebihan
-     Transaksi pertukaran yang kompleks
Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
-     Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai
-     Pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .
-     Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .
Akuntan Publik Terdaftar
Untuk dapat bekerja sebagai akuntan publik terdaftar di Indonesia paling tidak harus dipenuhi persyaratan berikut :
1.  Persyaratan pendidikan yaitu sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari universitas negeri yang telah mendapat persetujuan dari panitia ahli persamaan ijasah akuntan
2.  Ujian Negara Akuntansi ( UNA ) untuk sarjana akuntansi swasta dan negeri yang belum diakui
3.  Ujian Sertifikasi Akuntan Publik  (USAP)
4.  Persyaratan Pengalaman ,yaitu seorang akuntan terdaftar harus memiliki pengalaman kerja  pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun .
Aktivitas Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik terutama melaksanakan empat jenis jasa, yaitu :
Þ  Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya .
Þ  Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya.
Þ  Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan aktivitas operasi .
Þ  Jasa Akuntansi dan Pembukuan .
 Struktur Kantor Akuntan Publik
Terdiri dari rekan ( partner ) ,manajer ,para penyelia , senior dan asisten dan bertugas pada setiap jenjang kerja selama dua-tiga tahun sebelum mencapai kedudukan sebagai rekan .
AICPA
AICPA atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1.   Penetapan Standar dan Aturan, ada empat bidang utama dalam auditing yang perlu dibuat standar aturannya yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Kode Etik Profesi
2.   Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain .
3.   Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP
4.   Pendidikan lanjutan .
Standar Auditing yang berlaku umum/GAAS
GAAS merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Terdiri dari sepuluh standar yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu :
A. Standar Umum, merupakan kualifikasi dan perilaku umum yang terdiri dari :
1.   Keahlian dan pelatihan teknis yang cukup .
2.   Independensi dalam sikap  mental .
3.   Kemahiran profesional yang cermat dan seksama .
B. Standar Pekerjaan Lapangan, meliputi :
1.   Perencanaan dan supervisi yang pantas .
2.   Pemahaman yang cukup tentang struktur pengendalian intern.
3.   Bahan bukti kompeten yang cukup .
C. Standar Pelaporan, pelaporan hasil audit yang meliputi :
1.   Apakah laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
2.   Keadaan dimana standar akuntansi tidak diikuti secara konsisten .
3.   Kecukupan pengungkapan informasi .
4.   Pernyataan pendapat terhadap laporan keuanagan secara keseluruhan .
Pengendalian Mutu/Quality Control
Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu mentaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
Komite standar pengendalian mutu menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yaitu:
1.  Independensi
2.  Penugasan para auditor, dalam hal ini harus memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai
3.  Konsultansi , auditor harus meminta petunjuk dari ahli bila menemui kesulitan dalam pelaksanaan auditing
4.  Supervisi
5.  Pengangkatan Auditor
6.  Pengembangan profesional
7.  Promosi
8.  Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien
9.  Inspeksi, diperlukan untuk penunjang delapan unsur diatas .
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi Kantor Akuntan Publik ( tiga persyaratan pertama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) yang ditetapkan AICPA dengan divisinya yaitu SEC dan Kantor Akuntan Publik atau di Indonesia  Forum  IAI - SAP  yaitu :
1.  Ketaatan pada standar pengendalian mutu .
2.  Penelaahan sejawat ( peer review ) , harus dari KAP lain yang memenuhi persyaratan
3.  Pendidikan lanjutan
4.  Rotasi partner
5.  Penelaahan oleh partner lain
6.  Larangan pemberian atas jasa tertentu
7.  Pelaporan ketidaksepakatan
8.  Pelaporan jasa konsultasi manajemen.
Securities and Exchange Comission (SEC) atau Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)  sebagai suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal , dibentuk guna membantu para investor untuk mendapatkan informasi andal untuk membuat keputusan investasi . Perusahaan yang bermaksud  menerbitkan efek ( Go Publik ) wajib menyampaikan laporan tahunan rinci pada BAPEPAM .

1 komentar:

  1. Bet365's £100 Free Bet Sign Up Bonus - Wolione
    Now, we 메리트카지노 don't have any definitive proof the betting site can offer. However, they have done an excellent job of securing 바카라 사이트 the 제왕카지노 users'

    BalasHapus